OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Kejadian bermula saat korban YS (42) hendak memasuki mobil usai bersilaturahmi di rumah keluarganya. Tiba-tiba, dua orang pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. Kemudian, korban pun sontak berteriak meminta pertolongan.
Anak korban yang berada di lokasi dengan sigap mencoba membantu dengan memegang salah satu pelaku yang berada dibagian belakang motor. Akibatnya, sepeda motor pelaku terjatuh.
Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berinisial A (33) berhasil diamankan oleh warga yang segera datang ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, tim gabungan Polres OKI akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial M (33). Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kalung emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SIK SH MH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Ia juga menegaskan komitmen Polres OKI dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. (Ludfi)