OKI, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 8 Oktober 2024 di Dusun II, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolsek Cengal Iptu Jamal menyampaikan, bahwa korban L (46) seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Kuala Sungai Jeruju, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada 8 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban mendapati pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting,” ujar Kapolsek, Jumat (11/10/2024).
Pelaku berinisial A (19) yang pernah ditahan sebelumnya atas kasus serupa, kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000 dari dompet yang berada di kamar korban.
Saat pelaku berusaha mencari barang berharga lainnya, korban terbangun dan langsung berteriak meminta pertolongan, yang membuat pelaku melarikan diri.
Dalam kepanikannya, celana yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya tertinggal di tempat kejadian bersama uang curian.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kapolsek Cengal memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (9/10/2024), tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang disita meliputi sebuah gunting, sehelai celana pendek hitam, sehelai celana pendek abu-abu, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Cengal untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini,” pungkas dia. (Ludfi)