PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Ungkap kasus 111 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin.
Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap 3 orang pelaku, yakni Herli di Jalan Palembang Betung, dan Panji Saputra beserta VJ di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menyebut, ungkap kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 111 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi dengan 3 orang pelaku.
“Ungkap kasus yang pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung, petugas menangkap pelaku Herli dengan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi, ditangkap di sebuah mobil,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis di lantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Ahad (11/2/2024).
Disaat yang bersamaan, kata Rachmad, petugas kembali menangkap 2 orang pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang.
Setelah dikembangkan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu, yang setelah dihitung beratnya 111 Kg. Dan 131.695 butir pil ekstasi di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Ketiga pelaku ini dikendalikan 1 orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga pelaku yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu, bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu,” tambah dia.
Dikatakan Rachmad, RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar sudah berada dalam mobil yang sudah berisi narkoba tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap ini dikendalikan oleh RK.
“Hingga hari ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141,9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi,” ungkapnya
Rachmad mengatakan, ungkap kasus Ditresnarkoba ini merupakan prestasi. Namun dirinya menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.
“Dalam melakukan pemberantasan narkotika, Polri dan BNN tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas dan yang paling penting media. Penanganan narkotika harus kompak bersama informasi dari masyarakat sangat diperlukan, seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelijen,” jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari ketiga pelaku berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan di dalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga pelaku untuk membawa barang untuk disimpan di rumah, lalu diedarkan sesuai perintah RK,” katanya. (*)