OKI, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Senin (9/9/2024).
“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat, karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya, dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan,” kata Guntoro Eka Sekti yang merupakan Ketua PN Kayuagung sekaligus hakim ketua sengketa hak atas sebagian tanah dalam kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh ahli waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya, Krisnaldi SH.
Guntoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma), sidang lapangan wajib dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.
Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.
“Silahkan ditunjukkan batas-batasnya, kalau ada gambar atau peta, silahkan disampaikan. Dalam kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” ujar Guntoro.
Pada sidang kali ini, para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 23 September 2024 mendatang, dengan agenda mendengar saksi penggugat.
“Persidangan selanjutnya dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat,” sebut Guntoro.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH, selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht, terkait status hukum lahan hutan Kota Kayuagung.
“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa,” jelas Hendri.
Hendri mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi, pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa,” jelas dia.
Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan lainnya, antara lain mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat, pengajuan alat bukti dan pembuktian, hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya. (Ludfi)