JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Mendagri dalam arahannya menegaskan, netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, dia menekankan agar ASN bersikap netral, yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada tahun 2024.
“Menekankan kembali untuk ASN terutama yang di daerah, ada banyak aturan yang disampaikan, pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari seluruh partai politik,” ucap Mendagri dalam arahannya secara virtual, Jumat (17/11/2023).
Senada dengan Mendagri, Pj. Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di berbagai kesempatan terus mengingatkan jajaran ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi tahun 2024.
“ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun,” ucapnya saat menjadi narasumber pada seminar mengawal netralitas PNS dan membendung hoax dalam Pemilu 2024 di Hotel Harper, Selasa (14/11/2023) lalu.
Menurutnya, apabila terdapat ASN dilingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
“Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu. Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya,” tegasnya.
Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
“Tidak boleh posting dan share di sosmed, ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” ucapnya. (*)