OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menerbitkan imbauan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/358/D.PMD/II.I/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
Surat itu menginstruksikan kepala desa dan perangkat desa untuk memperhatikan serta menindaklanjuti beberapa hal berikut:
Penerapan Jam Kerja Pemerintah Desa
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Pelaksanaan Gotong Royong
Setiap hari Jumat, kepala desa wajib mengadakan kegiatan gotong royong dilingkungan desa masing-masing.
Pengawasan dan Pelaporan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI diminta untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terkait pelaksanaan himbauan ini. Selain itu, Dinas PMD OKI juga diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Bupati OKI setiap bulan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI Arie Mulawarman S.STP MM menegaskan, bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Perangkat desa dibawah koordinasi sekretaris desa (sekdes) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aspirasi dan kebutuhan warga dapat terpenuhi secara efektif.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, perangkat desa harus dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peran sekdes sangat krusial dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujar Arie, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut Arie menekankan bahwa perangkat desa memiliki tugas penting dalam administrasi desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, hingga menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Kinerja perangkat desa sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kemajuan desa secara keseluruhan. Mereka adalah jantung yang memompa kehidupan dalam tubuh desa,” tegasnya.
Ia berharap dengan diterbitkannya surat imbauan ini, kepala desa dan perangkat desa semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita bersama-sama menaati dan melaksanakan imbauan ini demi mengoptimalkan pelayanan publik serta mendukung penuh perangkat desa di Kabupaten OKI. Dengan begitu, kita dapat menciptakan desa-desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Arie. (Ludfi)