PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka MA kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu (10/7/2024).
Untuk diketahui, MA merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Setelah diserahterimakan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MA.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024, di Rutan Palembang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Muba.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Vanny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan HF. Bahwa modus operandinya yaitu adanya dugaan markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 27.000.000.000. (Ludfi)