OKI, BERITAANDALAS.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ada kejelasan terkait kasus sengketa hutan kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.
Pada hari ini, Senin (4/11/2024) sekira pukul 13.30 WIB, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota.
Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djali, yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan OKI, sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.
“Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.
Yaitu, lanjut Alek, bahwa pembangunan hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum serta sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terang Alek.
“Dan juga, bahwa menurut majelis hakim, surat wasiat tidak cukup menjadi alasan suatu hak. Namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” pungkas Alek. (Ludfi)