Beranda Ogan Kemering Ilir Pemkab OKI Minta PT SWA Tunda Replanting di Lahan Sengketa

Pemkab OKI Minta PT SWA Tunda Replanting di Lahan Sengketa

68
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau pihak manajemen PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk menunda sementara kegiatan replanting di areal hak guna usaha (HGU) yang bersengketa, guna menjaga kondusifitas di wilayah setempat.

Imbauan tersebut disampaikan secara tertulis ke Manajemen PT SWA melalui surat Nomor : 525/ 81Y IDISBUNNAK/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Surat imbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI ke PT SWA dan Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Selasa (28/5/2024) lalu.

Selain itu memperhatikan juga hasil notulensi rapat terkait permasalahan sengketa tanah masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji dengan PT SWA di Kantor Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Sumatera Selatan (Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo SIK MIK), Selasa (22/4/2024) silam.

Pj. Bupati OKI Ir Asmar Wijaya melalui Kadiskominfo OKI Adiyanto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT SWA perihal imbauan penundaan replanting di areal HGU yang bersengketa.

“Secara lisan imbauan ini sudah disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan PT SWA oleh Bapak Bupati dan Forkopimda saat pertemuan di perusahaan, namun demikian pihak perusahaan meminta secara tertulis maka kita layangkan surat,” ujar dia, Jumat (7/6/2024).

Dalam surat bupati tersebut dituliskan bahwa PT SWA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan HGU dengan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00228 tertanggal 28 Februari 2001 seluas 3.193,9 Ha terletak di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga saat ini di dalam area HGU PT SWA masih terdapat permasalahan, terutama permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji yaitu pada area seluas 633,2 Ha yang merupakan bagian dari HGU PT SWA.

PT SWA sendiri telah memulai kegiatan replanting kelapa sawit di seluruh area HGU perusahaan tersebut.

Dituliskan juga bahwa hasil rapat pada tanggal 22 April 2024 di Kantor Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, disimpulkan bahwa PT SWA diminta untuk tidak melakukan kegiatan replanting di areal HGU yang masih terdapat permasalahan dengan masyarakat. Sehingga diimbau agar sementara dapat menunda kegiatan replanting di dalam area HGU PT SWA, terutama di area yang masih terdapat permasalahan.

“Pemerintah daerah bersama kepolisian, dalam hal ini sebagai penengah agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak (masyarakat dan perusahaan), sehingga permasalahan ini ada jalan keluarnya,” tutupnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here