OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) akan segera menonaktifkan sementara empat (4) orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat aktif, yaitu M yang saat ini menjabat sebagai Camat Pedamaran Timur, dan IT selaku Camat Mesuji Makmur. Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI pada Rabu (26/2/2025) sore.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Antonius Leonardo menyatakan, bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari OKI mengenai status hukum para tersangka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait status para tersangka sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Antonius kepada Beritaandalas.com, Kamis (27/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Pemkab OKI akan menerbitkan surat keputusan untuk menonaktifkan sementara keempat PNS yang terlibat dalam kasus ini. (Ludfi)