Beranda Ogan Kemering Ilir Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar

Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar

114
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) diwakili Pj. Sekda M. Refly MS. S.Sos MM bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI meresmikan dan membuka percepatan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas anak (KIA) dalam acara ‘Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak’, Rabu (15/5/2024).

Peresmian ini dilakukan bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan KIA untuk anak umang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.

”Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan KIA,” ujar Refly.

Pj. Sekda OKI juga meminta kepada seluruh camat untuk terus bekerja sama dengan stakeholder yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program Adhyaksa Peduli Anak Umang yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau oleh layanan publik. Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan,” jelas dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI menyatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.

“Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH menambahkan, kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” tegas dia.

Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 KIA telah diterbitkan dalam rangka program Adhyaksa Peduli Anak Umang.

Hendri menerangkan, program ini adalah wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI.

“Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here