Beranda Nasional Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

74
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam aturan tersebut, tertulis di pasal 434 ayat 1 huruf c, setiap orang dilarang menjual produk tembakau (rokok) dan rokok elektronik secara eceran, satuan per batang.

PP Nomor 28 Tahun 2024 itu mengatur penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.

Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Dalam aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan.

Terbitnya aturan baru itu ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, ditetapkan di Jakarta tertanggal 26 Juli 2024.

Penggiat media sosial, Jhon Sitorus melalui akun X resmi miliknya @JhonSitorus_18 menuliskan, secara sadar dan sengaja aturan baru itu ingin mematikan warung tradisional.

“Lagi-lagi makin ugal-ugalan. Jokowi mematikan warung tradisional dengan sadar dan sengaja lewat tanda tangannya,” tulis Jhon di akun X miliknya pada Selasa (30/7/2024).

Jhon membeberkan, bahwa ada 3,6 juta warung penjual rokok eceran di Indonesia. Mereka menjadi terancam dengan adanya aturan baru tersebut, mulai dari potensi adanya penggerebekan hingga penutupan warung.

“Bisa digerebek dan ditutup aparat karena sudah memiliki payung hukum yang melarang rokok eceran,” bebernya.

“Warung-warung kecil akan mati, karena pendapatan terbesar mereka adalah dari rokok eceran,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, warung dalam radius 200 meter dari lokasi sekolah bakal tutup atau kena sanksi pidana.

“Rakyat makin susah karena yang boleh dijual satuan hanya cerutu dan rokok elektrik. Warung kelontong mana yang jual rokok elektrik?. Bapak-bapak mana yang pakai rokok elektrik?. PP ini semakin mencekik kelompok miskin dan memperkaya kelompok kaya,” katanya.

Jhon pun meminta agar ada solusi alternatif bagi warung tradisional terkait penerapan aturan tersebut.

“Saya bukan perokok, tapi saya akan mendukung PP ini jika sudah memberi alternatif dan solusi bagi 3,6 juta warung di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here