Beranda Ogan Kemering Ilir Pembayaran Listrik Rumah Pribadi Milik Mantan Bupati Iskandar Diduga Masih Ditanggung Pemkab...

Pembayaran Listrik Rumah Pribadi Milik Mantan Bupati Iskandar Diduga Masih Ditanggung Pemkab OKI

651
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Kabar tak sedap lagi-lagi muncul di Bumi Bende Seguguk. Kali ini beredar kabar pembayaran listrik rumah pribadi milik mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE diduga masih ditanggung oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media Beritaandalas.com, mantan Bupati OKI 2 periode, Iskandar SE, memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 26,5 miliar.

Iskandar sendiri tercatat tidak menyelesaikan masa jabatannya 2 periode sebagai Bupati OKI pada saat itu.

Semestinya, yang bersangkutan mengakhiri tugas sebagai Bupati OKI pada tanggal 15 Januari 2024. Akan tetapi demi ambisinya untuk tetap duduk di kursi tahta kepemimpinan, ia kemudian mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumsel II.

Iskandar juga tercatat jarang menempati rumah dinas pendopoan yang telah disediakan oleh pihak pemkab selama menjabat sebagai Bupati OKI. Dia beserta keluarganya sering menetap di kediaman mewah milik pribadinya yang terletak di Desa Celikah.

Berdasarkan keterangan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rumah mewah milik Iskandar yang ada di Desa Celikah Kecamatan Kayuagung itu, pembayaran listriknya masih ditanggung oleh Pemkab OKI.

“Itu rumah Pak Iskandar yang di Celikah, pembayaran listriknya masih ditanggung Oleh Bagian Umum,” ujar sumber menerangkan perihal tersebut.

Salah satu masyarakat OKI Ahmad Akbar

Di lain pihak, salah satu masyarakat OKI Ahmad Akbar menerangkan, dirinya menolak keras hal tersebut. Mengingat pembayaran listrik rumah pribadi milik mantan Bupati OKI Iskandar bukanlah ranah APBD untuk mengcovernya.

“Menolak keras dan itu lain ranah APBD untuk mengcover listrik rumah pribadi Iskandar, karena dia tidak lagi menjabat sebagai Bupati OKI lagi. Kendaraan dinas saja harus dikembalikan jika sudah tidak menjabat lagi, apalagi masalah tagihan listrik. Kecuali pendopoan rumah dinas dan kantor-kantor,” tegas Akbar.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemkab OKI, Ika Yusa Putra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) di nomor 0853815*****, belum bisa memberikan keterangannya terkait pembayaran listrik rumah pribadi milik mantan Bupati OKI Iskandar yang diduga masih ditanggung oleh pihak pemerintah daerah setempat. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here