TANGERANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB). Prosesnya diawali dengan pengecekan dokumen yuridis, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan keabsahannya. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah pengecekan kondisi fisik material tanah. Kami telah meninjau langsung lokasi untuk memastikan kesesuaiannya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum atau cacat material, tetapi proses pembatalannya sendiri justru tidak sah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan surat keputusan (SK) sertipikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan satu per satu, karena setiap dokumen dan kondisi fisik tanah harus diverifikasi secara cermat,” ujarnya.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat yang bermasalah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika terdapat unsur tindak pidana, maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.
“Namun, bagi pejabat kami, jika ditemukan kesalahan administrasi, hal itu dikategorikan sebagai maladministrasi akibat kurangnya kehati-hatian dan ketelitian. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan selama empat hari terhadap semua pihak terkait,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian dalam proses verifikasi sertipikat.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, setiap kesalahan tidak dapat disembunyikan. Semua data dapat diakses oleh publik, sehingga menciptakan transparansi dan kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (*)