Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel, Potensi Kerugian Negara...

Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel, Potensi Kerugian Negara Rp 556,8 Miliar

37
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33), pria asal Seleman Kabupaten Muara Enim sekaligus bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R. Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2024).

“Penangkapan terhadap BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan BC disebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10/2024) lalu, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain 5 ton batubara, alat berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” jelasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here