Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penyebaran Video dan Foto Asusila Berhasil Ditangkap Polda Sumsel

Pelaku Penyebaran Video dan Foto Asusila Berhasil Ditangkap Polda Sumsel

89
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pelaku penyebaran video dan foto asusila berinisial MMR di rumahnya, di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, Ahad (21/7/2024).

Kasubdit V AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si mengatakan, satu orang pelaku ini penyebar video dan foto asusila korban yang masih berstatus pelajar bernama Mawar (nama samaran). Dimana pelaku menyebarkannya di grup WhatsApp teman-teman korban.

“Jadi pelaku masuk ke dalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban, di sana video dan foto asusila disebar oleh pelaku,” katanya, Selasa (23/7/2024).

Motif pelaku menyebarkan video dan foto asusila itu, lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Sehingga video hingga foto tersebut langsung disebar oleh pelaku.

“Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR, kurang 1 tahun lebih. Korban di Palembang dan pelaku di Tanggerang. Pelaku menyebarkan video serta foto tanggal 23 Februari 2023 lalu,” bebernya.

Lanjut Hadi, modus pelaku ini dengan cara mendekati dan bujuk rayu korban, sehingga Mawar mau menurut ajakan untuk video call. Kemudian pelaku merekam dan melakukan screenshot terhadap korbannya.

“Karena kesal tadi, sehingga video dan foto itu tersebar ke teman-teman dekat korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu di tempat yang sama, dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri menyebut, pihaknya telah memberikan pendampingan dengan melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut.

“Yakni suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik dan gangguan lainnya, karena lemahnya ketahanan fungsi mental yang dimiliki individu yang akan mempengaruhi perkembangannya,” tandas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here