Beranda Ogan Kemering Ilir Pedagang Pasar Kayuagung Mengeluh Soal Pungutan Retribusi Tahunan

Pedagang Pasar Kayuagung Mengeluh Soal Pungutan Retribusi Tahunan

140
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pedagang di Pasar Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merasa terbebani dengan adanya pungutan tambahan retribusi tahunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan OKI.

Kondisi pasar yang sepi pembeli semakin memperberat beban pedagang dalam memenuhi kewajiban pembayaran pungutan tersebut.

“Kondisi lagi sepi pembeli, bagaimana bisa bayar, duit dari mana,” keluh Santi, salah satu pedagang di Pasar Kayuagung, Senin (3/6/2024).

Santi mengungkapkan bahwa informasi mengenai pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar, diterima sepekan yang lalu melalui pengumuman dari UPT Pasar Kayuagung.

“Waktu itu ada UPT Pasar Kayuagung menyebarkan informasi tentang biaya retribusi tambahan tahunan,” kata dia.

Menurut Santi, sebelumnya pedagang sudah harus membayar biaya retribusi pasar, seperti keamanan, retribusi harian, dan biaya lainnya yang bisa mencapai Rp 850 ribu per tahun.

Sementara tarif baru bisa dua kali lipat, dengan sewa kios dan ruko tipe 1 sebesar Rp 1,4 juta, tipe 2 sebesar Rp 1,7 juta, kios tipe 3 sebesar Rp 2 juta, sewa kios PKK Rp 3,5 juta, dan sewa lokasi untuk ATM ukuran 2 meter x 2 meter sebesar Rp 18 juta.

“Gimana kalau pedagang yang punya dua kios, satu milik sendiri dan satu lagi menyewa. Berarti saya harus bayar double, selain membayar sewa harus bayar lagi Rp 1,4 juta per kios dalam satu tahun,” ucapnya.

Santi berharap Dinas Perdagangan OKI merevisi kembali surat edaran mengenai tarif sewa kios tersebut.

“Sekarang pasar sepi pembeli karena daya saing Pasar Kayuagung kalah dengan penjual online. Ditambahkan retribusi tambahan, rasanya berat buat bayar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan OKI Drs. Alamsyah melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M. Iqbal Rasyid, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Jadi nanti pedagang hanya bayar sewa per tahun sesuai Perda,” imbuhnya.

Iqbal menambahkan, bahwa pedagang dipastikan tidak lagi membayar retribusi lainnya. “Kecuali bayar retribusi harian sebesar Rp 3 ribu. Untuk retribusi lainnya tidak ada lagi,” ujar Iqbal. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here