BANGKA TENGAH, BERITAANDALAS.COM – Menindaklanjuti maraknya pedagang liar yang berjualan disepanjang trotoar Kota Koba, hingga yang berjualan di badan jalan raya kawasan bundaran Tugu Ikan Kota Koba, maka Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan razia penertiban, Selasa (30/7/2024) sore.
“Penertiban pedagang liar ini merupakan upaya penegakan Perda Bateng Nomor 46 Tahun 2011 tentang ketertiban umum (tibum),” tegas Kasat Pol PP Bateng Dr. Roy Haris SSTP M.Si didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sama Anam S.Mn kepada awak media, Rabu (31/7/2024) pagi.
Lanjut Roy, dalam razia penertiban tersebut, pihaknya melakukan pemetaan terhadap pedagang yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan, kemudian memberikan pembinaan dan teguran, serta membuat surat pernyataan untuk tidak terulang kembali, sebelum dilakukan penindakan tegas.
“Kami arahkan pedagang, menaati peraturan berlaku dengan tidak berjualan diatas trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki, hingga pedagang liar yang berjualan di badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya,” tegasnya. (Ludfi)