Beranda Nasional Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Penggunaan HGU

Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Penggunaan HGU

10
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Keuangan akan berkolaborasi dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemantauan citra satelit, masih ditemukan perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaannya, sehingga perlu dilakukan penertiban guna mengoptimalkan pendapatan negara.

“Saya telah melakukan sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada pemegang HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam di luar batas hingga 1.500 atau 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini harus ditertibkan, baik dari aspek pendaftaran tanah maupun pengenaan pajaknya. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami ingin menertibkan administrasi tanah agar seluruh Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak tanah yang jelas. Dari sisi Ditjen Pajak, kelebihan area tanam di luar HGU bisa dijadikan acuan dalam pembayaran pajak,” jelasnya.

Penertiban HGU ini juga menjadi bagian dari program kerja 100 Hari Menteri Nusron, yang bertujuan untuk menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan serta mendorong pemerataan ekonomi, tanpa mengabaikan kesinambungan perekonomian nasional.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa integrasi ini diperlukan guna memperbarui data perpajakan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Kami harap besok kita bisa mulai melakukan sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Anggito.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua kementerian. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here