OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait dugaan adanya oknum bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH), kini kasus tersebut sudah dilaporkan Muhammad Ludfi ke Inspektorat OKI, Senin (26/2/2024).
Dalam laporannya, Muhammad Ludfi menyampaikan bahwa dirinya menemukan kecurangan dalam proses pengajuan data dari pihak Dinas Sosial Kabupaten OKI ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam penyaluran Bansos PKH di Desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk beberapa waktu lalu.
“Jelasnya dalam laporan saya ke Inspektorat OKI pada hari ini melampirkan beberapa data dan bukti serta print berita yang terbit beberapa hari lalu,” kata Ludfi.
Dirinya berharap, pihak dari Inspektorat OKI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap pihak dari Inspektorat segera menindaklanjuti laporan saya ini. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, panggil pihak-pihak terkait yaitu Kepala Dinas Sosial OKI, pendamping PKH Desa Pangarayan, oknum bidan PNS berinisial L yang tercatat sebagai penerima bansos PKH, serta warga berinisial E yang mengambilkan uang bansos milik L di kantor Pos Tanjung Lubuk beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dirinya juga meminta kepada Inspektorat OKI untuk meminta kembali uang yang sempat diterima oleh oknum bidan PNS berinisial L tersebut.
“Saya minta pihak Inspektorat tegas dalam menangani kasus ini, minta oknum bidan PNS itu untuk segera mengembalikan uang Bansos PKH yang dia terima kepada negara, dan meminta mengusut tuntas adanya dugaan maladministrasi dari DTKS yang diusulkan oleh pihak Dinsos OKI kepada Kemensos RI,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun langsung oleh Beritaandalas.com pada Sabtu (24/2/2024), salah satu oknum bidan berinisial L yang berdomisili di Desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai penerima Bansos PKH tersebut.
Padahal bidan berinisial L tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat bekerja di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten OKI.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bidan berinisial L itu menerima Bansos PKH yang disalurkan oleh Kantor Pos Tanjung Lubuk senilai Rp 725.000. Dalam penerima itu, justru yang mengambil bantuan PKH tersebut bukanlah orang yang bersangkutan, melainkan diwakili oleh berinisial E.
“Ini ada bidan PNS berinisial L mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 725.000. Bukan bidan ini yang mengambil bantuannya di Kantor Pos Tanjung Lubuk, melainkan ada warga berinisial E, kami ketahui dia itu LSM yang mengambilkannya,” ungkap dia.
Sumber ini melanjutkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan kerjasama yang terstruktur antara pihak pendamping PKH Desa Pangarayan dengan warga berinisial E dalam memuluskan penyaluran Bansos PKH ke oknum PNS tersebut.
“Kami curiga, sudah tahu si penerima ini bidan berstatus PNS, tapi masih mendapatkan bantuan. Jangan-jangan oknum pendamping PKH Desa Pangarayan itu juga ikut terlibat dengan masalah ini. Setahu kami, warga berinisial E itu bukan lagi tercatat sebagai KPM, kok bisa masih menjadi Ketua Kelompok PKH di Desa Pangarayan, inikan aneh, kami curiga jangan-jangan E ini diduga memberikan keuntungan kepada pendamping,” cetusnya. (Wahid)