PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumsel, Senin (12/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Dengan inisial yaitu EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023. Bahwa sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024. Dasar melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” katanya.
Vanny menjelaskan, adapun modus operandinya yaitu tersangka EK mengatasnamakan Kejaksaan menjanjikan untuk dapat mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
“Para saksi yang sudah diperiksa saat ini berjumlah 6 orang, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya. (Ludfi)