Beranda Hukum & Kriminal Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

76
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sudah menetapkan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta berinisial NW sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, peranan tersangka NW yaitu ikut serta dalam hal transaksi jual beli pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek berupa asrama mahasiswa tersebut.

“Selanjutnya, hari ini (Senin) kami menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.427.787 yang diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” jelas dia, Senin (1/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang. Selanjutnya, dilakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here