OKI, BERITAANDALAS.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial NK diketahui tidak netral dan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI.
Ketidaknetralan oknum Kades Somor ini terlihat jelas, karena secara terang-terangan kendaraan pribadi (mobil) miliknya di bagian kaca belakang, dipasang poster pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI).
“Kita ada buktinya, kita juga telah memastikan mobil dengan nopol BG 1362 QC merupakan kendaraan pribadi milik kades. Karena selama ini yang selalu menggunakan mobil Fortuner itu kades NK,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/9/2024).
Menurut dia, foto mobil tersebut diambil di depan rumah oknum kades saat berada di Palembang. Bukankah ini sudah jelas kalau Kades Somor tidak netral dan mendukung salah satu paslon Pilkada OKI. Serta menurut aturan Bawaslu sudah melanggar.
“Kami berharap agar pemerintah desa bisa netral, tidak menunjukkan keberpihakannya ke salah satu paslon, karena ini pesta demokrasi,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, seorang kepala desa seharusnya tidak memihak ke salah satu paslon, karena ini akan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon kalau sudah masuk tahap kampanye.
“Hal ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, akan tetapi sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu OKI. Ini merupakan informasi awal yang nantinya akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu OKI.
“Jika dalam penelusuran kami mendapatkan bukti-bukti kuat, maka akan dijadikan temuan yang kemudian akan direkomendasikan ke instansi berwenang,” tutupnya.
Disisi lain, Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya saat dimintai keterangannya terkait netralitas NK mengatakan, untuk seluruh ASN, kades beserta perangkat telah dibuatkan imbauan melalui surat edaran dari bupati agar bersikap netral dalam Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November nanti.
Lanjutnya, bagi yang melanggar dan terbukti tidak bersikap netral akan dijatuhi sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Terimakasih atas informasinya, kita akan segera tindaklanjuti dan kepada Inspektur Inspektorat untuk segera dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sementara itu, oknum Kades Somor ketika dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) di nomor 0822 8091 xxxx belum merespons sama sekali, hingga berita ini diterbitkan. (Ludfi)