OKI, BERITAANDALAS.COM – Alih-alih menjadi panutan, MM (54) yang merupakan oknum guru ngaji asal Pekanbaru tinggal di Camp Divisi 3 PT SAML, Jalur 23, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), justru berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya lagi, korban dari perbuatan cabul yang dilakukan pria yang akrab disapa pak ustadz ini ada 3 orang, yakni AO (7), M (6) dan KF (4).
Aksi pelaku terungkap setelah korban KF dibawa ke Puskesmas, karena merasa sakit saat buang air kecil, hingga akhirnya pelaku ditangkap Polsek Air Sugihan.
“Untuk korban KF, terjadi saat pelaku menggendong korban. MM memasukan jari pada kemaluan korban, sehingga KF merasakan sakit pada saat buang air kecil,” ungkap KBO Reskrim Polres OKI Iptu Nuryadi SH, Senin (2/9/2024) sore.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Ipda Rendy Nopriansah SH, dirinya juga menjelaskan, untuk korban AO sudah lama terjadi. Saat proses belajar mengaji, kemaluannya dicubiti dan dimainkan oleh pelaku. Sedangkan untuk korban M saat proses belajar mengaji juga, namun hanya dicium-cium saja.
“Perbuatan pelaku diketahui pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 17.30 WIB, usai korban KF diperiksa oleh dokter Puskesmas yang menyatakan kelamin korban mengalami lecet dan kemerahan. Yang menurut pengakuan korban, pak ustadz memasukkan tangannya,” tandas dia.
Terhadap MM, lanjut dia, pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” pungkas dia. (Ludfi)