PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tersangka ZT yang terseret kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Dalam kasus ini, tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.
Berdasarkan akta tersebut itulah, tersangka MR (almarhum) dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada kasus tersebut tersangka ZT selaku pihak penjual.
“Dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April sampai 13 Mei 2024,” jelas Vanny.
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu AS dan MR yang telah meninggal dunia, kemudian ZT, EM, DK dan NW. Dimana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024. (Ludfi)