JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berkomentar soal pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari jabatannya.
Dia menilai upaya Firli tersebut sebagai upaya untuk menghindari sanksi atas dugaan pelanggaran etiknya yang saat ini diproses Dewan Pengawas KPK.
“Ini modus lama Firli. Sama ketika (saat Firli jadi) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel lewat keterangannya yang dikutip suara.com, Jumat (22/12/2023).
Novel menilai cara-cara tersebut sebagai pola jahat, agar dugaan pelanggaran Firli tidak terungkap ke publik.
“Modus ini seharusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola ‘jahat’. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” kata Novel.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bersamaan dengan itu, Dewan Pengawas KPK juga menyidangkan dugaan pelanggaran etiknya, yakni pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporkan LHKPN, dan kepemilikan rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Mundur
Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
“Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli. (sumber suara.com)