OKI, BERITAANDALAS.COM – ‘Perebutan suara’ dalam pesta demokrasi 5 tahunan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera dimulai. Ditandai dengan dibukanya pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Ketua KPU OKI M.Irsan mengungkapkan, pihaknya membuka pendaftaran selama tiga hari (27 hingga 29 Agustus 2024) bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar dalam Pilkada nanti.
Secara teknis, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Sedangkan di tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Hari ini, kami mengadakan simulasi untuk pendaftaran besok. Sementara ini, kemungkinan ada dua pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar,” kata Irsan, Senin (26/8/2024).
Irsan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua paslon akan mendaftar di hari yang berbeda, yakni pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
“Info ini masih belum bisa dipertanggung jawabkan, berdasarkan informasi LO masing-masing paslon. Untuk mempersiapkan hal itu, KPU OKI akan mempersiapkan rencana itu hari ini,” ujar Irsan.
Saat disinggung syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran dari caleg terpilih, Irsan belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kami sudah mensosialisasikan hal itu, khususnya untuk caleg terpilih harus menyertakan pengunduran diri dari masing-masing partai saat pendaftaran,” ucapnya.
Irsan menambahkan, ketentuan-ketentuan yang telah disepakati KPU RI atau PKPU, harus dijalankan sebagaimana mestinya.
“Surat pernyataan pengunduran diri itu bukan dari paslon, melainkan dari partai politik yang menyatakan sudah mengundurkan diri atau sedang dalam proses mengundurkan diri,” pungkasnya. (Ludfi)