Beranda Ogan Kemering Ilir Miris, Kemaluan Bocah di OKI Terpotong Saat Disunat Oknum Kepala Puskesmas

Miris, Kemaluan Bocah di OKI Terpotong Saat Disunat Oknum Kepala Puskesmas

98
0
BERBAGI
Ilustrasi

OKI, BERITAANDALAS.COM – Dugaan malpraktek menimpa bocah laki-laki berinisial Mhn (9) asal Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ujung kemaluan Mhn terpotong saat disunat oleh oknum Kepala Puskesmas Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya bernama H. Zaidan SKM M.Kes beberapa waktu yang lalu.

Mencuatnya dugaan malpraktek ini setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN DPC) OKI dan awak media mendatangi langsung rumah korban.

Kepada Ketua LIN DPC OKI Hamadi SE didampingi kepala desa setempat, Subagio sebagai ayah korban, menceritakan peristiwa pilu yang menimpa anaknya itu terjadi di bulan Januari 2024 lalu, saat dia membawa anaknya ke Puskesmas untuk disunat.

Dari kejadian itu hingga sekarang, kata Subagio, oknum tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menjenguk dan bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kecacatan pada alat kelamin anaknya.

”Dampak dari peristiwa itu, anak saya masih merasakan sakit. Untuk berjalan saja harus menggunakan tongkat dan dibopong,” ucap dia, Selasa (4/6/2024).

Menanggapi hal Ini, Hamadi mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut, yang berani melakukan operasi tersebut.

“Dari gelar yang disandangnya, jelas oknum ini bukan ahli di bidangnya,” tegas dia.

Setelah melihat langsung kondisi korban, Hamadi akan meminta kepada Kepala Puskesmas tersebut untuk bisa bertanggung jawab atas kecerobohannya yang berpotensi mengakibatkan cacat dan trauma psikis bagi korban.

”Dari foto potongan kemaluan yang terpotong, terlihat lebih kurang 2 CM. Dan beberapa temuan kami di lapangan akan dijadikan barang bukti untuk melaporkan saudara Zaidan ke Dinas Kesehatan OKI, untuk segera memberikan sanksi kode etik profesi dan melepas jabatannya sebagai Kepala Puskesmas,” jelas dia.

“Kami juga akan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum terkait dugaan malpraktek, dan ada temuan dugaan korupsi pemalsuan dokumen yang merugikan negara,” pungkas dia.

Sementara itu, terkait dugaan malapraktik ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here