Beranda Nasional Menteri Nusron Tinjau Lokasi Dugaan Manipulasi Data di Pagar Laut Bekasi, Pelaku...

Menteri Nusron Tinjau Lokasi Dugaan Manipulasi Data di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Akan Ditindak Tegas

23
0
BERBAGI

BEKASI, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berlokasi di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/2/2025).

Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang terdaftar dengan kondisi aktual di lapangan.

“Untuk tanah yang terindikasi mengalami manipulasi ini, kami akan segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dari laut,” jelas Menteri Nusron.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 bidang tanah yang dimiliki oleh 67 orang dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan cara memindahkan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan posisi aslinya.

“Awalnya, tanah ini berada di darat dengan luas sekitar 72 hektare. Namun, berdasarkan NIB yang kita tinjau, tanah yang sebenarnya berada di darat hanya seluas 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare. Rinciannya meliputi 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare tanah PTSL yang awalnya diterbitkan pada tahun 2021 namun dipindahkan ke area laut pada 2022. Menindaklanjuti temuan ini, pihak BPN akan segera mengambil langkah tegas.

Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.

“Kami sedang menyelidiki keterlibatan oknum BPN dalam pemindahan peta ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait tanah yang telah diterbitkan sertifikat HGB sejak 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.

“Karena usia sertifikat HGB sudah lebih dari 5 tahun, kami tidak dapat membatalkannya secara otomatis. Namun, kami akan meminta pemilik untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika ada keberatan, kasus ini akan kami bawa ke pengadilan untuk memperoleh keputusan resmi,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here