Beranda Nasional Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Tetap Dibatalkan

Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Tetap Dibatalkan

18
0
BERBAGI

BALIKPAPAN, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan.

Pernyataan ini menanggapi isu yang menyebutkan bahwa sertipikat milik pengusaha Aguan batal dicabut.

“Berita-berita yang beredar diberbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron dalam kunjungan kerjanya di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Sejak awal mencuatnya polemik pagar laut, Menteri Nusron secara konsisten menyampaikan bahwa terdapat total 280 sertipikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat lainnya berada di luar garis pantai.

“Kebijakan yang diterapkan adalah semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Sampai saat ini, sudah ada 209 sertipikat yang dibatalkan,” jelas Nusron.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB yang tengah dalam proses penelaahan. Hal ini dikarenakan beberapa bidang tanah berada dalam kondisi sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.

Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai kebijakan yang berlaku.

“Jika SHGB berada dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika tidak sesuai aturan, semuanya akan dibatalkan,” pungkasnya.

Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here