JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (16/2/2025).
Sertipikat elektronik ini merupakan HGB diatas hak pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron dihadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, sementara aset pemerintah provinsi tetap terjaga. Dengan demikian, bapak/ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra mengungkapkan, bahwa total bidang tanah diatas HPL No. 54/Jakarta Utara mencapai 687 bidang. Dari jumlah tersebut, 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih berlangsung. Kami berharap pada waktunya nanti, Menteri Nusron dapat kembali menyerahkan sertipikat kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Sontan Coir Manurung, serta beberapa perangkat desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (*)