KUDUS, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketidakadilan dalam pembagian tanah masih menjadi isu utama di Indonesia. Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui program redistribusi tanah.
“Masalah pertanahan di Indonesia berkaitan erat dengan isu ketidakadilan. Oleh karena itu, redistribusi tanah kepada masyarakat harus dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas dan kualitas pengelolaan. Jangan sampai tanah yang diberikan justru tidak bisa dimanfaatkan secara produktif,” ujar Menteri Nusron saat menyerahkan 20 sertipikat tanah wakaf dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025).
Redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah guna mengurangi kesenjangan, khususnya dikalangan masyarakat kecil. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi penerima manfaat.
Menurut Menteri Nusron, permasalahan pertanahan bukan hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan hati dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Masalah tanah sejalan dengan kehidupan manusia. Mengurus tanah harus dilakukan dengan hati, sebagaimana kita mengurus manusia, karena pada hakikatnya manusia diciptakan dari tanah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mendorong para penerima sertipikat, khususnya santri, untuk memanfaatkan tanah secara produktif. Tanah tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai lahan usaha yang dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Tujuan saya mengunjungi pondok-pondok pesantren adalah untuk menanamkan semangat kewirausahaan kepada santri, khususnya di bidang perkebunan, karena peluang di sektor ini sangat terbuka lebar,” tambahnya.
Pemberian sertipikat tanah wakaf ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi, serta memperkuat hak kepemilikan tanah sebagai pilar pembangunan berkelanjutan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran. (*)