OKI, BERITAANDALAS.COM – Diam-diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini sedang melaksanakan kegiatan job fit yang diikuti sekitar belasan para pejabat JTP (Jabatan Tinggi Pratama) atau pejabat eselon IIb setingkat kepala dinas.
Kegiatan job fit atau dengan istilah person job fit adalah cara untuk menilai kecocokan, kesesuaian karakteristik kandidat dengan suatu posisi melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Mauliddini SKM melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada BKPP OKI M. Husni, membenarkan saat ini pihaknya sedang melaksanakan proses job fit untuk para pejabat eselon II.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan kegiatan dimaksud.
“Mohon maaf hari ini Pak Kaban, Sekban termasuk juga Kabid, mutasi sedang dinas luar (DL). Ini juga masih terkait dengan pelaksanaan job fit,” kata Husni saat ditemui di kantor BKPP OKI, Senin (15/7/2024).
Husni tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait kegiatan yang dimaksud, mengingat hal tersebut diluar kewenangannya.
“Maaf pak, nanti saya sampaikan dengan pimpinan. Kebetulan saat ini semua sedang DL,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat eselon III yang namanya enggan disebutkan ini mengaku selain pejabat eselon II yang kemungkinan akan terjadi pergeseran dan pelantikan, hal ini juga berlaku untuk pejabat eselon III dan IV setingkat Kepala Bidang (Kabid) maupun setingkat Kepala Seksi (Kasi/Kasubag).
“Ini yang membuat kita resah jika memang terjadi. Lantas yang menjadi parameternya apa jika memang hal tersebut terjadi,” tanyanya.
Menurut dia, terjadinya mutasi jabatan untuk Kabid maupun Kasi masih sangat terbuka, mengingat usulan tersebut bisa disampaikan ke BKN dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan bersamaan dengan hasil job fit.
“Tentu saja alasannya adalah kebutuhan organisasi. Namun ini tentu harus memperhatikan aspek lain agar tidak diasumsikan sebagai upaya untuk menerjang seseorang yang dianggap tidak sejalan,” jelasnya.
Diketahui, uji kesesuaian atau job fit merupakan amanat Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 117 dijelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama (5) lima tahun. Kemudian dapat diperpanjang berdasar pencapaian kinerja.
“Jadi ini bertujuan untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan. Langkah pertama dengan melakukan job fit untuk melihat seorang pejabat cocok di jabatan apa, agar sesuai dengan kemampuannya. Idealnya seperti begitu,” kata tokoh pemuda OKI, Ferri Utama.
Namun demikian hal yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah situasi yang terjadi saat ini menjelang Pilkada 2024. Artinya, jangan sampai hal ini justru ditunggangi untuk kepentingan politik.
“Kabar yang beredar di kalangan ASN justru menarik, siapa yang dituding tidak loyal maka siap-siap untuk dimutasi. Apalagi yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Ini menjadi bahaya karena rawan disalahgunakan,” paparnya.
Dia meminta kepada BKPP OKI, BKN maupun Kemendagri agar memberikan atensi lebih terkait hal yang dimaksud agar para ASN tidak ikut terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis.
“Jangan sampai ini jadi alat untuk memuaskan nafsu syahwat. BKN maupun Kemendagri hendaknya lebih teliti dalam memberikan pertimbangan,” jelasnya. (Ludfi)