OKI, BERITAANDALAS.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan Mangunjaya mencopot semua alat peraga kampanye (APK) di sekitar Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahad (11/2/2024).
Hal itu dilakukan oleh para PTPS berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Mengingat masa kampanye peserta Pemilu tahun 2024 berakhir pada hari Sabtu (10/2/2024) dini hari kemarin, kini memasuki masa tenang yang berlangsung mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang. Sementara tanggal 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara.
Anggota PTPS TPS 01 Kelurahan Mangunjaya, Leni Marlina mengatakan, pihaknya bersama PKD melakukan giat pelepasan atribut kampanye yang bertebaran di Kelurahan Mangunjaya.
“Hari Ahad ini kami telah melakukan pelepasan atribut kampanye. Penertiban APK tersebut kami lakukan dari pukul 10.00 WIB sampai selesai, start dari TPS 01 sampai TPS 07 yang berada di Kelurahan Mangunjaya,” kata Leni.
Leni menjelaskan, setelah melakukan penertiban, pihaknya menyerahkan semua APK kepada PKD untuk diserahkan langsung kepada pihak Satpol PP Kabupaten OKI.
“Setelah dilakukan penertiban, APK-nya dibawa sama PKD Kelurahan Mangunjaya untuk diserahkan kepada Satpol PP untuk diamankan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, setelah giat penertiban, kini di Kelurahan Mangunjaya sudah tidak ada lagi APK yang bertebaran.
“Kelurahan Mangunjaya sudah tertib dari APK yang bertebaran, baik dijalanan ataupun di rumah masyarakat,” pungkasnya. (Ludfi)