JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kasus penggelapan uang Fujianti Utami alias Fuji akhirnya menemui titik terang. Tersangka bernama Batara yang merupakan mantan manajer Fuji telah ditahan di Polres Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, kami sudah menahan saudara BA,” kata Andri Kurniawan, dikutip dari laman Suara.com, Jumat (5/7/2024).
“Tersangka Batara Ageng membenarkan uang nominal Rp 1.312.997.100,” kata Andri Kurniawan.
Uang tersebut merupakan honor Fuji dari 21 pekerjaan. Seharusnya uang sebanyak itu masuk ke rekening Fuji, tapi malah dikantongi Batara.
“Uang tersebut malah masuk ke rekening terlapor (Batara) dan tidak dilaporkan kepada saudari Fujianti Utami,” terang Andri Kurniawan.
Batara dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, Fuji telah melaporkan mantan manajernya ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Sebelum membuat laporan, Fuji sudah bersabar menunggu itikad baik manajernya tersebut. Namun karena tak kunjung dibayar, ia akhirnya menempuh jalur hukum. (*)