Beranda Ogan Kemering Ilir Libur Lebaran Usai, Pesan Bupati Muchendi ke ASN: Waktunya Gaspol Layani Masyarakat!

Libur Lebaran Usai, Pesan Bupati Muchendi ke ASN: Waktunya Gaspol Layani Masyarakat!

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI agar tidak menambah masa libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ia menegaskan, ASN harus kembali masuk kerja tepat waktu dan segera memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Sekarang waktunya gaspol, layani masyarakat!” tegas Muchendi, Senin (7/4/2025).

Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab OKI untuk mengontrol kehadiran ASN di unit kerja masing-masing, termasuk melakukan absensi secara ketat.

“Kepala OPD harus memastikan kehadiran jajaran ASN dan menjamin seluruh layanan publik berjalan optimal sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, ASN Pemkab OKI telah menjalani libur sejak 28 Maret dan wajib kembali bekerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo menegaskan, bahwa ASN tidak diperkenankan menambah libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan darurat.

“Cuti sudah cukup panjang. ASN harus kembali bekerja pada 8 April. Tidak boleh ada tambahan cuti tanpa alasan sah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi.

“Kalau tidak masuk kerja pada tanggal 8 tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tambah Antonius.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025, Pemkab OKI menegaskan tidak menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami tetap berpedoman pada SKB tiga menteri. Tidak ada WFA di OKI,” tegasnya.

Antonius juga menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman bagi ASN yang melanggar peraturan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here