OKI – Kantor Hukum Prasaja Nusantara melalui Aulia Aziz Al Haqqi SH dan Subrata SH layangkan surat somasi kedua kepada Kupron alias Nang Sue dan Asnawi alias Gidon yang merupakan warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Rusdi alias Sedi selaku warga Desa Mangunjaya, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, pihak dari advokat Aulia Aziz SH bersama rekannya telah melayangkan surat somasi pertama, tepatnya pada tanggal 21 November 2023 lalu. Pihaknya sendiri saat ini tengah mendampingi kliennya Cik Nani yang saat ini tengah menghadapi perkara penipuan yang dilakukan oleh ketiga mantan pekerjaannya.
“Kita layangkan surat somasi untuk kedua kalinya. Sebelumnya pihak kita telah menyurati ketiga orang ini. Jalan untuk kekeluargaan itu sudah kita lalui, tapi mereka menutup diri dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik klien kami. Demi hukum kita berhak untuk melaporkan mereka, jelas kita akan membawa perkara ini untuk dilaporkan di Mapolres OKI dalam jangka waktu 14 hari terhitung hari ini,” ungkapnya.
Aziz menambahkan, pada saat somasi pertama, dari ketiga orang yang diberi surat hanya ada satu yang memiliki itikad untuk menyelesaikan perkara. Akan tetapi itu bukan orang yang bersangkutan langsung, melainkan perantara dari pihak keluarganya.
“Ada satu orang yang menghubungi klien kami meminta pembayaran secara dicicil. Memang kami menunggu itikad dari ketiga pihak ini, akan tetapi jumlah pembayaran yang ingin dicicil dengan jumlah uang yang mereka bawa kabur itu tidak sesuai, sehingga klien kami meminta perkara ini tetap berlanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Cik Nani menjelaskan, bahwa benar beberapa hari lalu pihak dari salah satu keluarga Asnawi alias Gidon menghubungi dirinya, hitung-hitungan uang yang ia larikan juga sudah dirincikan oleh keluarganya sendiri.
“Jika Nang Sue dan Rusdi memang tidak ada itikad baiknya sama sekali, sampai hari ini pihak dari keluarga maupun yang bersangkutan tidak menghubungi saya. Ada satu orang sempat menghubungi saya melalui pesan WhatsApp, itu anaknya Gidon meminta bantu untuk dibayar secara cicilan, sementara saya disini memutarkan uang perusahaan nominalnya tidak sebanding dengan apa yang ingin mereka cicil,” jelas Nani.
Nani mengungkapkan, pihak dari keluarga Gidon telah mengakui bahwa jumlah uang dilarikan oleh bersangkutan itu senilai hampir Rp 9 juta dari total kewajiban dia bekerja yang dikontrak selama 2 bulan.
“Sudah dirincikan oleh anaknya Gidon sendiri jumlah uang dilarikan oleh bapaknya itu senilai hampir Rp 9 juta, ini ada bukti pesan WhatsApp-nya. Saya disini ada tanggung jawab dengan perusahaan untuk memutarkan uang itu, sementara mereka ingin mencicil. Dari pada membuat ribet saya memutuskan kepada pihak pengacara untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tahap laporan ke pihak berwajib, agar mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas dia. (Leni)