Beranda Hukum & Kriminal Langgar Lalu Lintas Hingga Tabrak Anggota TNI, Miki Divonis 3 Tahun Penjara

Langgar Lalu Lintas Hingga Tabrak Anggota TNI, Miki Divonis 3 Tahun Penjara

61
0
BERBAGI
Saat ketiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (6/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Miki dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (6/3/2024).

Terdakwa sendiri dihukum lantaran melanggar lalu lintas serta menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Majelis hakim Zulkifli SH MH dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

“Mengadili serta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ tegas hakim saat membaca amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa Pengganti Agus SH, dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB. Terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di Jalan Diponogoro depan Gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa melihat anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas,

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru, pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi korban Muhamad Soleh yang merupakan anggota TNI hingga mengalami luka berat

Setelah melakukan penabrakan, terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here