OKI, BERITAANDALAS.COM – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian santer menyertakan diri secara sukarela dalam memberikan informasi temuan di lapangan, seperti halnya terkait kendaraan dinas milik pemerintah yang diduga sengaja disalahgunakan oleh oknum masyarakat.
Alasan masyarakat OKI sendiri yang kian aktif mengamati setiap kendaraan dinas notabene memakai nomor polisi (nopol) berplat merah, merupakan perkembangan sumber daya manusia (SDM) akan kepedulian peran serta warga dalam turut membantu meluruskan sistem birokrasi yang diduga disalahgunakan oleh oknum PNS yang bisa merusak instansi tempatnya bekerja.
Seperti halnya disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Jejawi yang enggan disebutkan namanya ini. Dirinya melihat serta memfoto langsung salah satu kendaraan motor dinas inventaris yang diketahui milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI dipakai oleh oknum masyarakat untuk mengangkut alat material pertukangan di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi.
“Motor dinas dijadikan operasional kerja bangunan di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI,” ujar sumber mengirimkan pesan melalui messenger Facebook, Jumat (29/12/2023).
Sumber tersebut menjelaskan, oknum masyarakat yang memakai motor dinas itu bukanlah PNS, melainkan masih ada ikatan keluarga dengan Bupati OKI sebelumnya. Diduga motor dinas yang dipakai oleh oknum masyarakat merk Yamaha Vega ZR nopol plat merah BG 4474 KZ merupakan kendaraan inventaris milik penyuluh KB setempat.
“Yang pakai masih keluarga bupati. Digunakan untuk bangun jalan setapak dan pengedaman beton sungai Desa Jejawi OKI,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp terkait adanya perihal oknum masyarakat Jejawi yang memakai kendaraan inventaris milik penyuluh KB, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI Saparudin S.Sos M.Si mengucapkan rasa terima kasih dengan adanya informasi tersebut.
“Siap dinda terima kasih informasinya,” singkat dia.
“Insya Allah dindo, akan diberi teguran kepada pemakai maupun penyuluh yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, dilansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas, pokok dan fungsi.
“Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” bunyi dalam aturan tersebut. (Leni)