OKI, BERITAANDALAS.COM – Calon legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 kemarin tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024 mendatang.
Pasalnya, caleg terpilih tersebut belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Sementara, yang wajib mengundurkan diri itu adalah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 silam.
“Caleg terpilih yang maju di Pilkada tidak wajib mundur. Sebab, mereka secara resmi belum dilantik sebagai anggota legislatif,” kata Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE, Jumat (10/5/2024).
Menurut Irsan, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 yang lalu, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata mantan wartawan dan LSM ini, anggota legislatif itu tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Jadi, kata Irsan, jika yang bersangkutan belum dilantik maka tidak wajib mengundurkan diri.
Namun demikian, melalui putusan perkara a quo / perkara, penting bagi MK untuk menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Harap dibaca cermat frasa ‘jika telah dilantik secara resmi. Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tegas dia.
Menurut Irsan lagi, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan atau setelah kalah dalam Pilkada,” katanya. (Mas Tris)