PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang debt collector bernama Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Square (PS) Mall pada 23 Maret 2024 lalu.
Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas di rumahnya masing-masing, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan, Rabu (24/4/2024) kemarin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si menjelaskan, pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut, istri korban Desrummaty melapor ke Polda Sumsel.
“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Square Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,” katanya dihadapan wartawan, Kamis (25/4/2024).
Saat itu, kata Yunar, pelaku bersama temannya 12 orang, mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban, sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.
“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu, sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku, namun pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak, tapi tetap dipertahankan korban,” ungkapnya.
Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk ke dalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.
“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan, pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban. Lalu korban memundurkan mobilnya lagi, namun dihalangi pelaku, disitu terjadi keributan,” jelasnya.
Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bid Propam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda di Bid Propam Polda Sumsel,” tandasnya. (*)