DEPOK, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan diseluruh Indonesia melalui implementasi layanan elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).
“Kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah melalui Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun kantor wilayah di tingkat provinsi, sekitar 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.
Dalam seminar bertema ‘Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital’, Wamen Ossy memaparkan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.
“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.
Selain sertipikat elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah mengimplementasikan berbagai layanan pertanahan elektronik, seperti pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah Elektronik (ZNT), serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertipikat secara daring. Mereka juga dapat mengecek SKPT serta melihat ZNT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.
Menurut Wamen Ossy, keberhasilan layanan pertanahan elektronik di Kementerian ATR/BPN tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis. Peran PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah meliputi pembuatan akta jual-beli, akta tukar-menukar, akta hibah, akta pemasukan ke dalam perusahaan, akta pembagian hak bersama, akta pemberian hak tanggungan (HT), akta pemberian hak guna bangunan (HGB) atas tanah hak milik, serta akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik.
“Secara keseluruhan, penerapan sertipikat elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, salah satu peran yang telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik adalah akta pemberian hak tanggungan. Kami berharap ke depan, tujuh peran lainnya juga dapat dilaksanakan secara penuh secara elektronik,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator dilingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)