JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menangani penyelesaian sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi polemik terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang memproses peninjauan ulang untuk membatalkan sertifikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai.
“Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun yuridis. Kita tunggu hasilnya, semuanya harus jelas dan transparan. Prosesnya harus cepat, tetapi tetap presisi karena pembatalan sertifikat tidak boleh meninggalkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam talkshow bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini pada program Kontroversi yang disiarkan langsung oleh Metro TV, Kamis (23/1/2025) malam.
Mengenai proses pembatalan, Harison menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada ditangan Kementerian ATR/BPN.
“Sebagai lembaga tata usaha negara, Kementerian ATR/BPN menganut asas contrarius actus, dimana lembaga yang mengeluarkan produk hukum juga memiliki wewenang untuk membatalkannya jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur. Itu yang sedang kami lakukan,” jelasnya.
Terkait jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison menyatakan bahwa proses identifikasi masih berlangsung. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data fisik dan peta.
“Kami melihat dari garis batas pantai, dari total 280 sertifikat tersebut, mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang masih di dalam. Jika lokasinya jelas berada di luar garis pantai, pembatalan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk sertifikat yang berada dalam garis pantai, kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Saat ini, angka pastinya masih dalam proses agregasi,” tambahnya.
Selain menangani pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga sedang meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Termasuk individu yang memiliki keterlibatan dalam penerbitan sertifikat ini, saat ini sedang diteliti oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Setiap kesalahan yang ditemukan akan memiliki konsekuensi, dan proses ini sedang berjalan,” pungkas Harison. (*)