JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, kembali menanggapi polemik terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025) malam.
Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertifikat tersebut masih terus berlangsung, baik dari sisi internal maupun eksternal.
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih pada peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang dapat dilakukan secara cepat dan sembarangan. Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” tambah Harison Mocodompis.
Jika ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
“Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sedangkan yang telah berusia lebih dari lima tahun harus melalui proses peradilan,” ungkapnya.
Harison Mocodompis juga menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum, seperti HGB, diterbitkan secara sah, tidak cacat, dan sesuai dengan prosedur.
“Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, prosesnya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, ia mengapresiasi masukan dari masyarakat yang dianggap sangat berharga. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi serta akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka,” pungkas Harison Mocodompis. (*)