JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa efisiensi yang dilakukan mencapai 35,72% dari total anggaran sebelumnya.
“Layanan masyarakat tetap berjalan tanpa penundaan. Target yang telah ditetapkan harus tetap dicapai, hanya saja penggunaannya akan diatur lebih efisien,” ujar Suyus Windayana dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Ruang Rapat 401, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga mengimbau seluruh pihak untuk memetakan pekerjaan yang lebih penting dan mendesak. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Lebih lanjut Suyus Windayana berharap, bahwa langkah efisiensi ini tidak akan menghambat pencapaian target dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Program-program pemerintah yang telah direncanakan untuk tahun 2025 akan tetap dijalankan sebagaimana target yang telah ditetapkan pada tahun 2024,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kegiatan yang terdampak oleh kebijakan efisiensi. Beberapa kegiatan yang tidak mendesak akan mengalami penundaan atau pengurangan anggaran, seperti pengadaan barang dan jasa yang bukan prioritas serta pembangunan fisik yang tidak mendesak.
Menutup pembahasan, Sekjen Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar, kementerian tetap berkomitmen menjalankan program-program strategisnya secara optimal guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)