JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Untuk meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kasus sengketa tanah, termasuk yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.
“Kami ingin agar Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung terkait eksekusi dapat selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini sangat penting agar tidak ada lagi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/2/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa koordinasi dengan MA bertujuan untuk memastikan prosedur eksekusi sesuai dengan PP 18/2021 tentang Hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengukuran ulang sebelum eksekusi dilakukan sebagai bentuk konstatering. Langkah ini bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, guna mencegah potensi konflik.
“Saya sudah bertemu dengan Ketua MA, dan kami akan mengagendakan pertemuan khusus dengan tim kami. Kami telah sepakat untuk membahas persoalan ini lebih lanjut agar kejadian seperti di Bekasi tidak terulang kembali,” tambah Menteri Nusron.
Dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)