JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini diberikan dalam rangka memperkuat ketersediaan data spasial dan statistik guna mendukung perencanaan agraria dan tata ruang yang lebih akurat dan efektif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat badan legislasi DPR RI, Senin (28/4/2025), yang membahas penyusunan perubahan atas UU Statistik.
“Data statistik sangat penting dalam penyusunan perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami membutuhkan data spasial dan statistik yang mutakhir, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh urgensi revisi UU Statistik ini. Good data leads to good policy,” ujar Wamen Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa proses perencanaan tata ruang dimulai dari tingkat nasional melalui Peraturan Pemerintah, hingga ke tingkat detail melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Kepala Daerah untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk di kawasan perbatasan negara.
“Dalam penyusunan RDTR, dibutuhkan peta berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yang sangat krusial dalam mendukung perencanaan tersebut,” tambahnya.
Menurut Wamen Ossy, RDTR merupakan elemen penting dalam mendukung investasi, karena setiap perizinan usaha memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang didasarkan pada ketersediaan RDTR.
“Presiden Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian terhadap kebijakan One Map Policy. Dengan peta skala 1:5.000, serta dukungan hibah dari Bank Dunia, diharapkan dalam 3–4 tahun ke depan, target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya revisi UU Statistik untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini terjadi, seperti ketidaksesuaian data antar instansi, kesenjangan antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral.
“Permasalahan data sering kali terjadi karena tidak seragam antar instansi, adanya gap antara data dan kebutuhan teknis, serta akses data yang terbatas. Revisi UU ini akan menjadi solusi strategis untuk itu,” pungkas Wamen Ossy.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Wamen Ossy hadir bersama Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (*)