JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima rekomendasi laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Rekomendasi dari BPK ini kami gunakan sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN yang lebih baik. Dalam konteks ini, Bapak Menteri memiliki komitmen besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1/2025).
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. Tim ini bertugas menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data-data pendukung yang relevan untuk memenuhi rekomendasi.
“Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen dari setiap satuan kerja, baik ditingkat pusat maupun daerah. Semua pihak harus menyediakan waktu, tenaga, dan pemikiran, karena tanpa itu upaya ini tidak akan berhasil,” tambah Dalu Agung Darmawan.
Secara terpisah, Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari klaster-klaster yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011. Klaster-klaster tersebut mencakup pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan, penggantian barang/jasa oleh rekanan, serta penyempurnaan laporan dan administrasi.
“Nantinya, rekomendasi ini akan dipantau langsung oleh Bapak Menteri. Setiap bulan beliau akan meminta laporan perkembangan. Ini adalah momen yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana pimpinan tertinggi terlibat langsung dalam penyelesaian rekomendasi,” tegas Dwi Budi Martono.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan terus menjalin komunikasi intensif antara tim penyelesaian internal dan BPK RI. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelesaian rekomendasi berjalan tuntas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)