PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Batubara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan lingkungan hidup tahun 2010 hingga 2024.
Adapun keenam tersangka itu adalah ES selaku Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten lahat periode 2010-2015, dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555.000.000.000.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Vanny, Senin (22/7/2024).
Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dikatakannya, kelima orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang dan 1 orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya. (Ludfi)