Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka yang Terlibat Dugaan Korupsi Penjualan Aset...

Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka yang Terlibat Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBHS

66
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Hal ini sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya mengatakan, bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Serta telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dengan inisial yaitu AS (almarhum) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, MR (almarhum) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan), EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan), DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” terangnya.

Vanny menjelaskan, pada hari ini Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati Sumsel berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka.

“DK (notaris) ditangkap di Kota Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang pada hari Kamis (7/3/2024). Bahwa terhadap tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang, dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024,” jelasnya.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here